Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Penghasilan

Apa zakat mal dan zakat penghasilan itu berbeda? Lalu apa yang membedakan kedua jenis zakat ini! Untuk lebih jelasnya mari simak penjelasan lengkap kami di bawah ini tentang perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan.

Zakat penghasilan atau profesi dan zakat maal serupa tetapi sebenarnya keduanya berbeda. Dalam bahasa arab maal memiliki arti harta, jadi zakat maal adalah zakat harta seorang muslim yang telah mecapai nisabnya.

Sedangkan untuk zakat penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan seorang muslim dari penghasilan kerja atau profesinya yang sudah mencapai batas minimal wajib zakat.

Dikutip dari laman zakat.or.id, zakat penghasilan dikenal dengan istilah u’thiyat. Pada perkembangan pekerjaan, seseorang yang memiliki profesi akan memliki penghasilan yang lebih tinggi dibanding seorang petani, pedagang dan peternak.

Walaupun begitu siapapun bisa menyalurkan zakat penghaslkan dengan syarat telah mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari. Di Al-Quran di surat Al-baqorah ayat 267 isinya tentang zakat dikenakan kepada (Al-Kasbu) kepada apa yang diusahkan. Sedangkan untuk zakat mal kita keluarkan dari harta yang ktia miliki.

Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Penghasilan

Untuk lebih jelasnya tentang perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan, silahkan simak penjelasan berikut ini.

1. Perbedaan Waktu

Zakat penghasilan atau profesi adalah zakat yang dikenakan untuk setiap pekerjaan, baik bekerja untuk diri sendiri ataupun bekerja untuk orang lain. Zakat penghasilan ini wajib dikeluarkan setiap bulan dengan hitungan 2,5 persen dari total penghasilan yang dimiliki.

Sedangkan untuk zakat mal atau zakat harta kita keluarkan dari hasil barang yang dikuasai, dihimpun dan dimiliki dan sudah mencapai batas nisab dalam satu tahun. Untuk zakat mal ada banyak jenis seeperti zakat mal tabungan, surat berharga, emas, perak, ternak dan perdagangan.

Zakat mal hitungannya dikeluarkan sebanyak 2,5 persen dari total harta yang dimilikinya dalam 1 tahun dan dibayarkan pada akhir tahun. Sedangkan untuk zakat mal hasil pertanian dibayarkan setiap panen dengan nisab sebanyak 654 kg beras atau hasil panen lainnya.

2. Perbedaan Cara Menghitung

Untuk Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Pengasilan dari cara menghitungnya adalah pada nisabnya. Keduanya memiliki persentase sama yaitu 2,5 persen dari total pendapatan dan harta yang dimiliki.

Untuk zakat penghasilan atau profesi ada 3 nisab yaitu nisab emas perak, nisab zakat pertanian dan qiyas syabah.

Berdasarkan peraturan menteri agama No 31 tahun 2019 menjelaskan tentang nizab zakat penghasilan sebanyak 885 gram emas dengan acuan harga emas terbaru, kemudian kadar zakat dikeluarkan adalah 2,5% dari total pendapatan yang dimiliki.

Contohnya harga emas saat ini adalah 500 ribu, maka nisab zakat profesi adalah 500 ribu x 85 gram = Rp 42.500.00, maka per bulan Rp 3.541.666. Jadi jika penghasilan per bulan kamu sama dengan maka per bulan Rp 3.541.666 atau lebih maka wajib untuk mengeluarkan zakat maal.

Sementara itu untuk menghitung zalat mal akan disesuaikan dengan jenis harta yang dimiliki dan dikelola saat ini. Untuk cara menghitung zakat mal emas adalah 2,5 persen dari total emas yang dimilikinya jika telah memenuhi nisab 85 gram emas yang sudah dimiliki selama 1 tahun.

3. Perbedaan Barang

Selain itu perbedan zakat mal dan zakat penghasilan dibedakan dari barangnya. Jika zakat penghasilan dihitung dari pendapatan atau penghasilan tetap, sedangkan zakat mal dihitung dari jenis barangnya.

Itulah tadi beberapa perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan yang dapat kamu ketahui. Sehingga dengan penjelasan di atas kamu tidak akan salah menghitung lagi antara zakat mal dengan zakat penghasilan.