Yuk Simak Cara Blokir STNK Untuk Hindari Penyalahgunaan Data

Tahukah Anda bahwa kendaraan yang dijual harus diikuti dengan pemblokiran STNK? Tidak banyak hal yang tahu hal tersebut. Padahal pemblokiran wajib dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dokumen. Terutama dalam hal penghindaran pajak progresif tahunan atau 5 tahunan. Lantas bagaimana cara blokir STNK? Berikut hal yang bisa Anda lakukan secara online.

Tahapan Memblokir Dokumen STNK Secara Online  

  1. Masuk Situs Pajak Dan Buat Akun Sesuai KTP

Langkah pertama adalah masuk pada situs pajak online sesuai wilayah domisili. Anda bisa lakukan pencarian di Google. Sebagai contoh, bagi penduduk wilayah DKI Jakarta dapat kunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id. Di situs tersebut, lakukan pembuatan akun baru pada bagian pendaftaran wajib pajak. Isi seluruh formulir sesuai data KTP dan NPWP yang dimiliki.

  1. Masuk Dan Pilih Bagian PKB

Setelah proses pembuatan akun dinyatakan berhasil, Anda perlu melakukan aktivasi melalui email pribadi yang didaftarkan. Segera lakukan aktivasi agar Anda dapat mengakses masuk pada situs tersebut. Apabila proses aktivasi sukses, masuk dengan akun yang Anda buat. Navigasikan kursor pada tombol PKB di sisi kiri layar dan Anda akan dialihkan pada laman berisi informasi kendaraan.

  1. Pilih Pelayanan

Di dalam laman tersebut, lanjutkan proses dengan masuk pada bagian pelayanan. Klik saja tombol pelayanan yang akan memberi deretan opsi tambahan untuk Anda pilih. Di dalam drop down menu tersebut, pilih pelayanan Permohonan Lapor Jual. Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, maka Anda harus memilih salah satu kendaraan dan klik Ajukan Lapor Jual.

  1. Isi Formulir

Dengan menekan opsi Klik Ajukan Lapor Jual, maka Anda akan dialihkan pada halaman baru berisi formulir yang harus diisi. Pastikan Anda memilih kendaraan dengan tepat. Pasalnya, data kendaraan yang Anda pilih akan segera diblokir dan berganti nama. Dokumen formulir yang harus Anda isi pun akan berkaitan dengan pengisian data penjual dan pembeli.

Untuk tahap ini, sekali lagi pastikan Anda mengisi seluruh informasi dengan baik dan benar. Gunakan identitas asli dan sesuai dengan apa yang tertulis pada KTP. Begitu pula dengan data pembeli kendaraan. Ada baiknya Anda memiliki KTP asli, foto, atau foto kopi agar tidak salah mengisikan informasi.

  1. Unggah Dokumen

Formulir data pemilik lama dan baru yang sudah dilengkapi bukanlah akhir. Proses pemblokiran dilanjutkan dengan penyertaan dokumen pendukung. Karena bersifat online, maka dokumen seperti KTP, kartu keluarga, akte penyerahan, bukti pembayaran, dan surat pernyataan lapor jual (sudah diunduh) harus disertakan dalam bentuk file.

Umumnya file yang bisa digunakan adalah scan atau foto. Jika Anda menggunakan file foto, pastikan semua informasi yang tertulis tertera dengan jelas. Unggah seluruh dokumen tersebut dan pastikan tidak ada yang salah sebelum lanjut pada proses selanjutnya. Untuk memastikan data Anda sudah siap, ketuk tombol simpan terlebih dahulu.

Opsi simpan ini dapat memudahkan Anda yang mungkin memiliki koneksi internet tidak stabil. Sehingga tidak perlu mengulang proses dan input data dari awal. Lanjutkan cara blokir STNK online dengan mengirim data dan tunggu proses oleh Bapenda. Nantinya Anda akan mendapat informasi proses sukses melalui email atau melihat pada kolom PKB.

Sebenarnya, melakukan blokir STNK harus segera dilakukan jika suatu kendaraan telah berpindah tangan. Hal ini pun bisa dilakukan dengan mudah melalui situs pajak online. Anda bisa melakukan pemblokiran, membayar pajak tahunan, bahkan mengetahui biaya perpanjang STNK. Karena itulah, gunakanlah fitur online tersebut dengan baik dan bijak untuk hindari kerugian.